Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pelaku penjualan data nasabah melalui internet berinisial C (27) pada Sabtu (12/8) lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka mengumpulkan data nasabah dari bagian pemasaran sejumlah bank sejak 2010 silam. Kemudian, tersangka menjual data tersebut secara paket, mulai dari Rp350 ribu hingga jutaan rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suprajarto mengungkapkan, perseroan bakal memperketat penjagaan dan pengawasan internal untuk mencegah agar data nasabah tidak diperjualbelikan secara ilegal.
Menurut Suprajarto, seiring perkembangan teknologi, jual-beli data nasabah bisa terjadi di mana saja. Dari sisi perseroan, penting untuk mengawasi sumber daya manusia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada dalam memberikan informasi pribadi kepada pihak lain, termasuk perbankan.
Pasalnya, perbankan dapat menjual data nasabah kepada pihak lain selama nasabah terkait memberikan otorisasi. Karenanya, pilihan untuk memberikan atau tidak memberikan otorisasi tersebut harus tercantum secara jelas dalam formulir yang diisi oleh nasabah.