"Prinsip-prinsip pokok yang diberikan ke Freeport, saya kira sudah hampir semua rampung lah. Ya, itu teknisnya sedang dibicarkan," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla, Selasa (29/8).
Menurut dia, pemerintah dan perusahaan-perusahaan BUMN akan menjadi investor yang menyerap saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu. Kemudian, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konferensi pers pagi tadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, sesuai mandat Presiden Joko Widodo dan telah diterima oleh Freeport Indonesia bahwa divestasi yang akan dilakukan menjadi 51 persen.
Karena keyakinan pemerintah bahwa Freeport telah sepakat, maka pemerintah mengganjar perseroan dengan perpanjangan waktu operasionalnya selama 2 x 10 tahun setelah masa Kontrak Karya (KK) habis pada 2021 mendatang.
Itu juga berarti, perseroan bersiap mengubah izin usahanya dari KK ke IUPK.