Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, rencana kenaikan dana tersebut akan dimasukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 dengan perkiraan mencapai Rp275 miliar.
Saat ini, pemerintah tercatat mengeluarkan dana sekitar Rp 13,42 miliar untuk 12 partai politik peserta Pemilu 2014 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp1.071 per suara sah.
Kebijakan subsidi negara untuk keuangan parpol telah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol dan dijabarkan dalam Permendagri No. 24/2009 tentang pedoman tata cara penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporwan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol.
Bantuan melalui alokasi APBN atau APBD ini diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan didasarkan dengan jumlah perolehan suara.