Ia menyatakan Perpres ini mengatur seluruh aturan perizinan dalam berusaha. Menurutnya, dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya mengatur beberapa hal dan belum dapat menjangkau keseluruhan.
Nantinya, ia memastikan Perpres tersebut tidak tumpang tindih dengan regulasi sebelumnya di PTSP BKPM. PTSP di BKPM sendiri hanya mengurus 9 izin, sedangkan proses izin satu sektor bisa mencapai 147 proses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu baru orang bisa berusaha, yang di BKPM ini hanya 9. Nah kalau 147 itu jauh lebih susah melaksanakannya," kata Darmin, Kamis (31/8).
Darmin menambahkan, aturan ini dibagikan dalam dua tahap. Pertama, tiap Kementerian/Lembaga (K/L) akan membentuk satuan tugas (satgas). Tak hanya oleh K/L, tiap provinsi, kabupaten/kota, serta nasional juga akan membentuk satgas.
Menurutnya, proses perizinan tahap I hanya akan memakan waktu bulanan dari sebelumnya yang mencapai tiga hingga lima tahun.
Tahap kedua, pemerintah akan melakukan evaluasi atas seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan yang berlaku, termasuk UMKM. Kemudian, masing-masing pihak akan menyederhanakan peraturan perizinan dengan menerbitkan aturan baru.
Kemudian, dalam tahap ini juga akan dilakukan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi. Tahap kedua ini akan dilakukan dalam tahap pertama hingga Desember 2017.
Darmin menegaskan, aturan di BKPM dan Perpres akan diharmonisasikan. Namun, BKPM cenderung mengikuti isi Perpres percepatan berusaha tersebut.