"Tunjangan ikuti yang sudah ada. Dia ikut tunjangan dan gaji setelah dia masuk dan ditetapkan. Jadi, tidak ada perubahan dari yang selama ini berlaku," ujarnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Kamis (7/9).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani bilang, besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut memang masih sama. “Namun, tunjangan itu lebih besar daripada gaji pokok. Itu sudah sejak 2007," kata Askolani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gaji pokok per orang rata-ratanya berbeda. Misalnya, antara golongan III dengan yang lain. Tapi, itu juga ditentukan sesuai reformasi birokrasi," jelasnya.
Adapun anggaran gaji pokok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 mencapai Rp150 triliun untuk setidaknya 4,3 juta PNS aktif. Sedangkan, anggaran tunjangan masih enggan dibagi Askolani.
"Iya masuk di 2018 (anggaran gaji PNS), kan bebannya baru mulai tahun depan. Kalau di 2017, ini kan baru beban (program penyelenggaran) penerimaan saja," pungkasnya.
Program penerimaan CPNS 2017 gelombang kedua baru akan berlangsung pada 11-25 September mendatang. Pada penerimaan kali ini, pemerintah membuka lowongan untuk 17.928 PNS yang tersebar di 61 instansi pemerintah.