Setidaknya ada dua skema pungutan pajak yang ingin diperjelas oleh Dee dari DJP. Pertama, bila pendapatan royalti penulis dianggap sebagai penghasilan pasif, maka seharusnya pungutan pajak bersifat final.
"Setelah penerbit memotong pajak kami, maka selesai urusan," tulis Dee dalam laman Facebook pribadinya, Kamis malam (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jujur, pilihan pertama lebih menggairahkan bagi saya. Bayangkan, jika para kreator diberi keleluasaan seperti itu, negara benar-benar dapat menghadirkan atmosfer kondusif bagi para penemu dan insan kreatif yang pekerjaannya mencipta, termasuk penulis," kata Dee.
Penulis dianggap berpendapatan pasif lantaran dianggap tak mempunyai modal usaha. Padahal, menurut Dee, memang modal penulis tak berwujud, yaitu ide. Namun, bisa saja penulis membukukan segala pengeluarannya untuk menggali ide sebagai modal usaha.
"Penulis mungkin datang hanya dengan membawa sebatang USB atau jilidan draf. Tak ada harganya. Tapi, sebagai pihak yang melalui proses berkarya, bagi saya modal itu tidak kecil sama sekali," tekan penulis novel laris Supernova itu.
Bersamaan dengan pendapatan royalti tersebut, DJP memberi keistimewaan melalui skema penghitungan NPPN sebesar 50 persen. Artinya, pajak royalti 15 persen tak dikenakan atas 100 persen royalti yang diterima penulis, melainkan hanya 50 persen dari total royalti.
Hanya saja, ada beberapa KPP yang tak menerima skema penghitungan NPPN karena asumsi pendapatan pasif tersebut.
Untuk itu, Dee meminta DJP segera memperjelas aturan dan memberikan keadilan kepada penulis. "Tidakkah kesejahteraan penulis adalah bagian dari mimpi besar memperbaiki kondisi literasi bangsa ini?" imbuh mantan penyanyi kelompok perempuan Rida Sita Dewi itu.
"Ketika kerja keras kami menjadi kasat mata di mata pajak, terlepas jadi best seller (penjualan terlaris) atau tidak, kami punya satu bahan lagi untuk dirayakan. Keadilan," pungkasnya.