Sesuai kontrak pengusaha SPBU dengan Pertamina, pelaku usaha harus menaati peraturan pemerintah, termasuk tidak mengenakan surcharge kartu kredit.
Apalagi, Pertamina juga mengatakan kepada pengusaha bahwa surcharge kartu kredit sudah masuk ke dalam komponen margin penjualan bensin, sehingga harusnya praktik itu sudah dianggap ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris DPD III Hiswana Migas Syarif Hidayat mengatakan, Pertamina akan menetapkan sanksi bagi SPBU nakal yang kedapatan masih mengenakan surcharge. Adapun, sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pemutusan mitra oleh Pertamina.
"Kami kan sudah ada kontrak dengan Pertamina, kalau misalkan masih ada surcharge tentu saja akan dikenakan sanksi oleh mereka. Maka dari itu, kalau masyarakat masih dikenakan charge tambahan kartu kredit sebesar 3 persen, langsung laporkan saja ke hotline Pertamina nanti akan ditindak," ujar Syarif kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/9).
Syarif bilang, saat itu pengusaha SPBU masih butuh waktu untuk negosiasi dengan pihak prbankan dan issuer kartu kredit.
"Namun sekarang sih seharusnya tidak ada lagi pungutan tambahan biaya kartu kredit," paparnya.
Ia mengatakan, sejauh ini transaksi pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan akrtu kreidt masih di angka 20 persen hingga 30 persen dari total transaksi keseluruhan. Rata-rata, kartu kredit digunakan untuk pembelian BBM dalam volume yang tidak sedikit.
"Memang penggunaan kartu kredit di dalam transaksi belum maksimal, tapi kami concern dengan aturan ini," pungkasnya.