Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Kreatif Indonesia (Bekraf) memprediksi kontribusi ekonomi kreatif bisa menembus Rp1.000 triliun tahun ini. Artinya, industri kreatif setidaknya bisa tumbuh 8 persen dibandingkan proyeksi tahun lalu.
"Secara rata-rata,pertumbuhan ekonomi kreatif itu sebesar Rp70 triliun setiap tahunnya. Jadi kalau pertumbuhan Rp70 triliun itu tercapai, dan saya yakin lebih, di akhir 2017 ini akan didapat angka Rp1.000 triliun kontribusi ekonomi kreatif kepada Pendapatan Domestik Bruto," tutur Kepala Bekraf Triawan Munaf di kantornya, Senin (11/9).
Data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kontribusi ekonomi kreatif pada 2015 lalu adalah Rp852,24 triliun atau sekitar 7,38 persen dari total PDB. Tiga sektor penyumbang terbesar ekonomi kreatif adalah kuliner sebesar 41,59 persen, diikuti fesyen 18,15 persen, dan kriya 15,7 persen.
"Ada sektor-sektor yang sifatnya masih kecil tetapi kami jadikan prioritas seperti film, aplikasi dan game development, dan musik,"ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Triawan, ada beberapa kendala dalam mengembangkan ekonomi kreatif. Pertama, masalah pencatatan data di mana kontribusi ekonomi industri masih belum sepenuhnya ditangkap oleh BPS.
"Masih harus dilakukan revisi terhadap cara menghitung kontribusi ekonomi kreatif," ujarnya.
Misalnya, di bidang musik, penghitungan kontribusi seharusnya tidak hanya berdasarkan penjualan kaset atau cakram padat (CD), tetapi harus mengikuti perkembangan zaman seperti berdasarkan pengunduhan lagu di aplikasi, hingga penyelenggaraan konser musik.
"Saya yakin, angka-angka yang sekarang ada di BPS itu sebetulnya bisa lebih baik lagi," ujarnya.
Kemudian, Indonesia juga perlu membenahi dari sisi ekosistem di masing-masing subsektor ekonomi kreatif misalnya di sektor pajak. Pasalnya, sejumlah aturan masih belum jelas dan tarif pajak penghasilan yang dikenakan masih terlalu tinggi.
Di sisi lain, pemerintah telah melakukan relaksasi terhadap aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang bermanfaat bagi perkembangan industri perfilman.
Investor AsingHal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal sebagai tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X.
Dalam beleid tersebut, pemerintah membuka industri perfilman untuk investor asing sebesar seratus persen.
"Sekarang investasi film telah dibuka untuk investor dalam negeri dan luar negeri itu yang diperlukan untuk membangun bioskop-bioskop dan kemampuan produksi dan juga distribusi," ujarnya.