Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menuturkan, sebagian besar pinjaman ini masih didatangkan dari Surat Berharga Negara (SBN) dengan angka Rp414,7 triliun. Sementara untuk pinjaman lainnya, pemerintah menarik pinjaman sebesar Rp5 triliun.
Namun, di waktu yang bersamaan, pemerintah harus membayar pokok pinjaman sebesar Rp71,5 triliun. Artinya, di luar SBN, pemerintah membayar utang pokok lebih besar apabila dibandingkan menarik pinjaman tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih rinci ia menjelaskan, pembiayaan internasional diparok mencapai Rp51,5 triliun dengan pembayaran cicilan pokok Rp70,1 triliun. Dari angka tersebut, pinjaman tunai tercatat Rp13,5 triliun dan pinjaman proyek sebesar Rp38 triliun.
“Sementara itu, tiga lembaga lain yang mendapatkan jatah pembiayaan internasional adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Ristek dan Teknologi dan Perguruan Tinggi. Semua itu akan dibiayai dengan pinjaman luar negeri,” imbuh Robert.
Pinjaman ini bersifat on lending atau nantinya akan diteruskan kepada beberapa proyek BUMN dan BUMD. Jika tidak ada aral melintang, akan ada 25 proyek yang akan dibiayai dengan skema ini.
“Jadi total pembiayaan dalam negeri secara netto masih Rp3,13 triliun,” pungkasnya.