Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey mengungkapkan, mayoritas hal ini terjadi di daerah. Masyarakat merasa ketakutan datanya tersebar, sehingga menolak kartu kredit dan ATM/debitnya digesek dua kali.
"Ini viral. Beberapa transaksi batal oleh konsumen. Ada yang batal dan menahan transaksi. Pernyataannya multitafsir, masyarakat jadinya mau transaksi yang tak pakai swipe, padahal tidak bawa uang tunai," ujarnya, Rabu (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kembali atau tidak itu nggak bisa dimonitor," imbuh Roy.
Namun demikian, Roy mengaku, Aprindo belum mendapatkan data terkait jumlah kerugian peritel di daerah karena adanya multitafsir di masyarakat.
Ia menjelaskan, kegiatan menggesek kartu di mesin kasir dilakukan sebagai bentuk validasi otomatis. Hal ini dilakukan agar konsumen tidak perlu mengantre lama di meja kasir.
Dengan begitu, perusahaan memutar otak agar dapat memberikan layanan terbaik kepada konsumen. Meski demikian, Aprindo tetap akan mendukung aturan BI dengan mengimbau seluruh anggota tidak menggunakan skema validasi secara otomatis.
"Tapi, kembali lagi kami tetap berpikir bagaimana ke depan, mungkin ada teknologi lain yang bisa dicoba, misalnya kartu di foto," ucapnya.
Dalam pasal 34 huruf b, tertulis larangan penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan infomasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Di dalam pasal itu juga tertulis larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
Adapun, Roy berharap, ada komunikasi yang lebih baik dari regulator terkait aturan larangan tersebut agar tak lagi terjadi multitafsir di masyarakat, khususnya di daerah. (bir)