Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, salah satu opsi yang sedang dipikirkan, yakni menyambungkan mesin Electronic Data Capture (EDC) dengan mesin kasir. Hal ini untuk mengalihkan penggesekan di mesin kasir secara langsung.
"Nah jadinya juga kan hanya satu kali gesek, tidak dua kali gesek. Namun, tetap terkoneksi ke mesin kasir," kata Roy kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa solusi akan dibentuk," terang Roy.
Dalam pasal 34 huruf b, tertulis larangan penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.
Pelaku usaha ritel dan BI pun melakukan pertemuan kemarin, Kamis (15/9), untuk membicarakan solusi skema transaksi pembayaran atau validasi secara cepat yang bisa dilakukan tanpa melanggar aturan yang ada.
"Dalam pertemuan itu juga kami minta ada komunikasi publik yang baik dari pihak BI sehingga masyarakat tidak takut belanja di ritel, belanja di ritel aman," kata Roy.
Pasalnya, jelas Roy, pernyataan BI menjadi multitafsir bagi masyarakat umum, khususnya di daerah. Bahkan, terdapat konsumen yang tidak berkenan digesek di mesin EDC sekalipun.
"Jadi kan masalah. Transaksi kami beberapa jadi ada yang terdilusi. Padahal maksudnya bukan sama sekali tidak boleh digesek," cerita Roy.
Lihat juga:Susul Ramayana, Matahari Tutup Dua Gerai |
Untuk itu, Aprindo pun meminta BI menggelar konferensi pers untuk mengkonfirmasi dan menjelaskan kembali terkait PBI nomor 18/40/PBI/2016 tersebut. Setelah itu, keduanya akan kembali melakukan forum group discussion (FGD) untuk menetapkan solusi yang terbaik terkait skema validasi.
"Minggu depan pertemuan lagi untuk solusinya, termasuk ada juga orang teknologi informasi (TI) kami," pungkas Roy.
Kendati baru menelurkan aturan resmi pada tahun lalu, Bank Indonesia sebenarnya telah mengumumkan larangan melakukan gesek ganda pada mesin EDC sejak 2013. Larangan dikeluarkan Bank Indonesia tak lama setelah munculnya kasus pencurian data kartu kredit melalui sistem gesek ganda pada merchant produk kosmetik, The Body Shop.