"Memang kami ingin biaya top up dibebaskan, namun kami tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur BI nanti. Kami kan belum tahu nih karena semua ketentuannya sedang diatur," ujar Direktur Utama BTN Maryono seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/9).
Maryono menuturkan, apabila nanti aturan terkait biaya top up uang elektronik dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut telah dirilis, pihaknya tetap akan melakukan simulasi-simulasi terkait biaya top up tersebut untuk memastikan masyarakat tidak terbebani dan dirugikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat bank yang tergabung dalam Himbara semua sepakat biaya top up ini suatu kebebasan, namun tetap mengikuti peraturan regulator. Kami atur dan simulasikan yang tujuan akhirnya meringankan beban masyarakat," kata Maryono.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan finalisasi biaya-biaya isi ulang uang elektronik tersebut. Jika nantinya BTN memutuskan untuk mengenakan biaya top up uang elektronik, maka hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam Himbara memutuskan tidak memungut biaya pengisian saldo uang elektronik. Himbara akan lebih mengarahkan isi saldo melalui pemanfaatan teknologi.
Empat bank Himbara yang juga menjadi pemain dalam industri uang elektronik adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Sejumlah industri perbankan sebelumnya mengusulkan kepada Bank Indonesia agar biaya isi saldo uang elektronik dikenakan sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000 setiap isi saldo.
Pasca muncul pro-kontra wacana pengenaan biaya isi saldo uang elektronik, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan peraturan untuk biaya isi saldo uang elektronik akan terbit akhir September 2017.