Berdasarkan bahan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, suntikan modal pertama kali diberikan pemerintah pada 2014 sebagai modal awal peralihan PT Asuransi Kesehatan (Askes) menjadi BPJS Kesehatan sebesar Rp500 miliar.
Baru beroperasi selama satu tahun, BPJS Kesehatan sudah mencatatkan defisit anggaran sebesar Rp3,31 triliun pada 2014. Pemerintah kemudian memutuskan untuk menyuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp5 triliun pada 2015. Suntikan tersebut terbagi dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp3,5 triliun dan tahap kedua Rp1,5 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2016, BPJS Kesehatan pun masih mencatatkan defisit anggaran, sedikit lebih kecil dibanding 2015, yakni mencapai Rp8,56 triliun. Adapun, pada tahun ini, pemerintah hanya menganggarkan PMN sebesar Rp3,6 triliun di tahun ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara belum lama ini menjelaskan, pemerintah pada tahun depan memang tidak mengalokasikan lagi PMN guna menambal defisit BPJS Kesehatan. Alasannya, sebagai pelaksana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS wajib mengelola keuangan dengan baik dan sehat.
BPJS Kesehatan pun diharapkan lebih gencar dalam membidik peserta mandiri jaminan sosial yang masih memiliki potensi sangat besar. Dengan demikian, iuran dari para peserta mandiri dapat membantu pemasukan BPJS
"Secara umum BPJS itu memang kami minta untuk mengelola dana dengan sustainable, kepesertaan yang bayar sendiri itu kan masih memliki ruang yang besar, untuk itu BPJS perlu mengintensifkan kepesertaan dari yang peserta mandiri itu," ujar Suahasil.