Keterangan resmi perusahaan menyatakan pihaknya memahami hal itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Presiden Direktur Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka dalam pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jajaran pimpinan di dalam perusahaan memberi perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini dan sepakat untuk mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum,” demikian keterangan resmi Allianz yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (27/9).
Allianz Indonesia juga menuturkan pihaknya sangat menghormati nasabahnya dan berkomitmen untuk menjaga kepercayaan. Perseroan itu juga mengungkapkan proses klaim merupakan salah satu titik temu yang penting bagi nasabah dengan perusahaan.
“Di samping itu, perusahaan juga terus melakukan berbagai inovasi pelayanan yang bertujuan untuk semakin mempermudah nasabah dan mitra bisnis dalam kegiatan terkait dengan kepemilikan polis asuransi jiwa,” demikian Allianz Indonesia.
Joachim dan Yuliana telah dilaporkan oleh nasabahnya, Ifranius Algadri. Keduanya dituduh telah mempersulit Ifranius saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit. (asa)