Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, batas maksimal atau threshold pajak barang bawaan penumpang di Indonesia masih tergolong moderat. Namun, jika dinaikkan menjadi US$2.500, maka Indonesia bakal menjadi negara dengan threshold pajak barang bawaan.
Heru pun memaparkan, Malaysia saat ini menerapkan threshold sebesar US$18 hingga US$125, Kamboja rata-rata US$50. Adapun, Thailand menerapkan threshold lebih tinggi dari Indonesia, yakni sebesar US$285.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun khawatir, jika batasan pajak dinaikkan, industri dalam negeri bakal mati.
"Iya kajian memang ada, kajiannya memang lagi kami godok," terang Djoko, Rabu (27/9)
Dalam melakukan kajian tersebut, pihaknya menurut dia, akan meminta masukan dari masyarakat, akademisi, dan industri. Hal itu dilakukan guna membentuk kebijakan yang solid.
Djoko menjelaskan, sebenarnya sudah ada perubahan kenaikan threshold pada barang yang dikirim melalui jasa pengiriman pos. Nilai threshold yang semula US$50 diubah menjadi US$100.
Adapun usulan untuk menaikkan batas maksimal atau threshold pajak barang bawaan penumpang menjadi US$2.500 atau sepuluh kali dari threshold saat ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Yustinus menilai, batasan nilai yang berlaku saat ini terlalu rendah dan perlu disesuaikan seiring dengan inflasi, tingkat pendapatan, dan daya beli masyarakat saat ini.
Deputi Direktur CITA Ruben Hutabarat menambahkan, peningkatan threshold pajak barang bawaan penumpang tersebut tak akan menganggu penerimaan negara. Pasalnya, pendapatan negara dari pabean tersebut hanya sekitar dua persen.
Di samping itu, Ruben juga menilai hal tersebut tak akan menganggu industri dalam negeri. Pasalnya, beberapa barang yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri biasanya tidak ada barang substitusinya di Indonesia.