Darmin menjelaskan, OJK sebenarnya memiliki ruang dan wewenang untuk melakukan hal tersebut. Sayangnya, hingga kini ruang tersebut belum dimanfaatkan oleh jajaran OJK yang kini dipimpin oleh Wimboh Santoso.
Adapun kebijakan benchmark tersebut, menurut Darmin mengacu pada standar struktur biaya perbankan dan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang pernah dicetuskan olehnya saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) beberapa tahun yang lalu. Selain itu, standar bunga juga mengacu pada kebijakan penanggulangan rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) yang dilakukan OJK di era kepemimpinan Muliaman D. Hadad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Darmin, bila mengikuti perbankan, penurunan bunga kredit cenderung membutuhkan waktu yang lama lantaran bank-bank turut mempertimbangkan permintaan kredit yang tak begitu tinggi sepanjang tahun ini. Padahal, penurunan bunga kredit diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun ini yang ditargetkan sebesar 5,2 persen.
Bank Indonesia sepanjang tahun ini telah memangkas 7DRRR sebanyak dua kali dengan besaran mencapai 50 basis poin (bps). BI mencatat, pada pemangkasan suku bunga pertama pada Agustus lalu, rata-rata bunga kredit perbankan telah mencatatkan penurunan.
"Rata-rata suku bunga kredit perbankan sebesar 11,68 persen, turun 5 basis poin dari bulan sebelumnya," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman.
Sementara itu, suku bunga simpanan berjangka dengan tenor satu, tiga, enam, hingga 24 bulan masing-masing tercatat sebesar 6,3 persen, 6,54 persen, 6,86 persen, dan 6,94 persen. Namun, suku bunga simpanan berjangka dengan tenor 12 bulan mengalami peningkatan dari 7,04 persen menjadi 7,06 persen pada bulan Agustus 2017," pungkasnya.
Adapun, beberapa pelaku industri perbankan mengaku masih membutuhkan waktu guna menurunkan bunga kredit.
PT Bank Tabungan Negara (BTN) misalnya, saat ini tengah mengkaji ulang besaran suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) untuk kemudian menyesuaikannya dengan bunga kredit. "Untuk (perubahan) bunga kredit baru di kuartal IV, setelah repricing suku bunga DPK selesai," ujar Direktur Keuangan BTN Iman Nugroho Soeko. (agi)