Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 129/PMK.010/2017 soal Perubahan Atas PMK Nomor 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Kawasan Perdagangan Bebas (ASEAN-Australia-Selandia Baru ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area/AANZFTA).
"Bahwa dalam rangka menindaklanjuti usulan perubahan PMK 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka AANZFTA sebagaimana disampaikan melalui surat Menteri Perdagangan Nomor 471/M-DAG/SD/0512017 tanggal 8 Mei 2017, perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai tarif bea masuk produk gula mentah," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PMK 129/2017, Selasa (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, besaran tarif bea masuknya sesuai Most Favored Nation atau setidaknya 8 persen.
Sebelumnya, Ketua Delegasi Indonesia di dalam perundingan IA CEPA Deddy Saleh menyatakan, sebagai timbal balik dari turunnya bea masuk impor gula mentah, Australia akan membebaskan bea masuk impor produk herbisida dan pestisida asal Indonesia.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), tahun lalu impor gula mentah mencapai 600 ribu ton dari total kebutuhan dalam negeri yang mencapai 5,6 juta ton.
Sebagian besar impor gula mentah berasal dari Thailand. Kemudian diikuti oleh Australia dan negara lain.