Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini, ia tengah mengajak Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri membicarakan kemungkinan tersebut. Mengingat, beberapa sektor kekurangan tenaga kerja ahli dari lokal.
“Memang, di beberapa sektor ini kami masih butuh tenaga kerja yang ahli karena tenaga kerja asal Indonesia masih kurang. Saya akan bicarakan dengan Menteri Ketenagakerjaan terkait hal ini,” katanya, Selasa (3/10).
Namun demikian, Darmin enggan merinci sektor-sektor usaha yang akan dibuka untuk pekerja asing. Maklum, relaksasi aturan tenaga kerja asing masih dalam pembahasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya kemarin tanya dengan pelaku e-commerce, apa sih persoalannya? Mereka bilang, ada talent. Tapi boro-boro programmer bagus, coding saja ada beberapa yang tidak bisa. Saya kemarin ketemu Menaker, kayaknya kami perlu relaksasi beberapa tenaga kerja,” imbuhnya.
Darmin menjelaskan, kebijakan pelonggaran ini tidak akan selamanya, mengingat pemerintah tengah mengembangkan pendidikan program vokasi. Di samping itu, ia juga ingin agar porsi mata ajar praktik lebih besar dibandingkan teori di dalam kurikulum tersebut.
Sekadar informasi, peraturan menegaskan tentang jabatan yang dilarang diduduki TKA, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Atturan ini kemudian dijabarkan dalam enam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA di Indonesia tahun 2016 mencapai 74.813 orang. Sebagian besar tenaga kerja ini didominasi tenaga asal China sebanyak 21.271 orang atau sebanyak 28,43 persen dari total TKA.