"Hal ini mengakibatkan BPJS Ketenagakerjaan kehilangan kesempatan memperoleh keamanan jaminan terbaik atas deposito yang ditempatkan dan berpotensi mengalami permasalahan likuiditas dana atas penempatan deposito jangka waktu satu tahun," tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 di Jakarta, Selasa (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas permasalahan tersebut, BPK pun telah menerima jawaban dari Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Menurut BPJS Ketenagakerjaan, strategi dan analisis penempatan deposito pada bank BJB didasarkan pada single rate tertinggi yang telah diatur divisi investasi berdasarkan surat penawaran dari bank-bank kerja sama.
BPK kemudian memberikan rekomendais kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menetapkan pedoman pemanfaatan dana PMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan pun diminta mengevaluasi jangka waktu penempatan dana PMN pada BJB untuk disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.