Pemerintah Temukan Lebih dari Seribu Kardus Miras Ilegal

CNN Indonesia
Rabu, 04 Okt 2017 10:33 WIB
Dalam peraturan importasi ilegal, pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Dalam peraturan importasi ilegal, pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama lembaga-lembaga daerah di Kabupaten Bintan, Tanjungpinang menemukan impor lebih seribu karton minuman beralkohol (minol) yang diduga tidak memiliki izin impor.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag, Syahrul Mamma mengatakan penemuan itu merupakan hasil pengawasan pihaknya dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan dan juga didukung oleh Komando Distrik Militer 0315/Bintan.

Ia menjelaskan, importasi minol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setiap importir minol, lanjutnya, harus mendapatkan penetapan untuk melakukan importasi minol berupa Importir Terdaftar Minol disingkat IT-MB. Selain itu dalam Peraturan Menteri tersebut juga diatur mengenai peredaran dan penjualan minol.

"Kami akan tegas dalam mengawasi impor dan peredaran minol. Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (4/10).

Syahrul mengatakan, telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN terhadap barang bukti.


Selanjutnya, PPNS-DAG akan melakukan proses penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan.

Dalam aturan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

"Kemendag melalui Ditjen PKTN akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku. Kemendag juga akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar," pungkas Syahrul.
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER