Gubernur BI Agus Martowardojo menuturkan, BI saat ini sudah memiliki aturan terkait uang elektronik. Dengan demikian, bisnis yang dibesut Ustad Yusuf Mansur tersebit pun harus patuh dan mengajukan izin, agar risiko keuangan bagi pengguna Paytren bisa diminimalisasi.
“Sebetulnya, ini kan kegiatan e-commerce dan pada saat e-commerce, mereka menyediakan platform terjadinya jual beli. Kalau institusi itu akan melakukan bisnis uang elektronik ya harus tertib meminta izin dulu dengan BI. Kalau bicara waktu mungkin 90 hari sudah direspons,” jelas Agus ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan himpunan dana di atas ambang tersebut, artinya Paytren harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) keuangan yang baik. Jika tidak ada pengelolaan dana yang baik, maka dana yang sudah terkumpul itu dikhawatirkan rentan terkena risiko sekecil apapun.
“Kalau jumlah yang dihimpun sudah cukup besar, artinya manajemen risiko dan teknologinya harus sudah baik,” tambahnya.
“Yang penting institusi ini sudah bisa melakukan bisnisnya, karena selain bisnis uang elektronik, mereka bisa transaksi e-commerce, bisa menggunakan kartu ktedit dan debit. Kalau uang elektronik ya harus ikut aturan BI dulu, jangan sampai membahayakan konsumen,” pungkasnya. (agi)