Wimboh pun menyebut terlalu dini untuk memanggil Standard Chartered dalam waktu dekat, sebab isu tersebut pun masih berupa dugaan terkait adanya keterlibatan Indonesia soal transfer dana yang jumlahnya menyentuh angka triliun itu.
“Saat ini kami mau koordinasi dulu dengan PPATK, karena semuanya kan masih dugaan,” kata Wimboh di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Sabtu (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tapi dengan catatan itu memang ditransfer di sini, ada jejaknya pasti. Makanya akan diperiksa, dilihat sejauh mana,” kata dia.
Regulator di Eropa dan Singapura telah melakukan penyelidikan terhadap Standard Chartered mengenai transfer US$1,4 miliar atau sekitar Rp18,9 triliun dari Guernsey ke Singapura dari nasabah Indonesia yang diduga terkait dengan militer.
Transfer dilakukan sebelum otoritas Guernsey mengadopsi Common Reporting Standard (CRS), sebuah kerangka kerja global untuk pertukaran data pajak, pada awal 2016.