Ia menjelaskan, proyeksi itu bisa diperoleh apabila pihak swasta sukses memegang urusan operasional 30 pelabuhan dan bandara komersil milik pemerintah.
"Jadi, dana APBN yang selama ini digunakan untuk 30 pelabuhan dan bandara tersebut, bisa digunakan untuk tempat yang lain," ujar Budi Karya di JIExpo Kemayoran, Selasa (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat ini pemerintah belum bisa merasakan hasilnya. Sebab, dalam dua bulan terakhir sejak program ini dijalankan, baru sekitar empat pelabuhan yang dikerjasamakan dengan swasta.
Empat pelabuhan itu antara lain Pelabuhan Probolinggo di Jawa Timur, Pelabuhan Sintete di Kalimantan Barat, Pelabuhan Waingapu di Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Pelabuhan Bima di Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Mereka jadi operator, kerjasamanya 30 tahun. Karena itu soal investasi peralatan dan lainnya," imbuh mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu.
Ilustrasi pelabuhan. (CNN Indonesia/Titi Fajriyah) |
"Semangatnya, buka ruang untuk pengusaha dalam dan luar negeri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu katakan untuk beri ruang sebanyak-banyaknya pada swasta untuk investasi," jelasnya.
Deregulasi Buahkan Hasil
Bersamaan dengan keinginan lebih banyak menggandeng swasta di sektor kelogistikan, Budi Karya mengklaim, setidaknya kebijakan deregulasi melalui penerbitan paket kebijakan ekonomi sudah berhasil membuahkan hasil.
Hal ini terasa dari peningkatan pertumbuhan sektor kelogistikan yang mampu tumbuh sekitar 5 persen sampai 7 persen per tahunnya, sejak paket kebijakan dilahirkan sejak dua tahun terakhir.
Budi Karya juga mengklaim bahwa porsi keterlibatan swasta di sektor ini terus meningkat, setidaknya hingga 50 persen dari seluruh aktivitas kelogistikan di Tanah Air.
"Swasta sekarang ini lebih banyak di fishing line dan di pembuatan kapal. Tapi perusahaan pelabuhan itu terus bertambah. Jadi, keterlibatan swasta banyak tapi kami harus selesaikan regulasinya," katanya.
Menurutnya, deregulasi yang ampuh itu, seperti menghapus Peraturan Menteri (PM) terkait yang justru menghambat kemudahan di sektor ini. Lalu, ada pula kebijakan memangkas waktu bongkar muat kapal (dwelling time) dari tujuh hari menjadi dua sampai tiga hari saja.
"Dwelling time ini syaratnya, tidak double handling (ditangani oleh lembaga ganda) dan harga bisa ditekan. Jangan ada harga yang tidak-tidak," tuturnya.
Ilustrasi pelabuhan. (CNN Indonesia/Titi Fajriyah)