Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky P. Wibowo mengaku saat ini pihaknya baru mengatur uang elektronik yang bersifat open loop atau ditransaksikan tak hanya pada satu merchant. Oleh karena itu, Starbucks Card sejauh ini belum diwajibkan untuk mendaftarkan izin pada Bank Indonesia.
Kendati demikian, Punky mengaku, saat ini pihaknya tengah menggodok revisi PBI uang elektronik. Revisi tersebut, antara lain akan mengatur transaksi uang elektronik close loop.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, menurut Pungki, revisi aturan tersebut akan dirilis sebelum akhir tahun ini.
Saat ini, menurut dia, pihaknya yang pasti sudah mengatur uang dan dompet elektronik yang bersifat open loop. Oleh karena itu, pihak penyelenggaraan uang dan dompet elektronik yang memenuhi kriteria BI, wajib mengajukan perizinan kepada Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran.
Pungky menyebut, pihaknya akan meloloskan perizinan uang atau dompet elektronik jika memenuhi ketentuan yang sudah dibuat BI. Adapun jika tak mampu memenuhi, maka BI pun menegaskan tidak akan mengeluarkan izin uang elektronik atau dompet elektronik tersebut.
Kendati demikian, Pungky enggan berkomentar, jika uang elektronilk atau dompet elektronik yang sedang diproses BI tak memenuhi kriteria.
"Ininya sekarang ini, beberapa masih kami proses perizinannya," pungkas Pungky.