Anggota DEN Syamsir Abduh mengatakan, kendala penerapan B20 datang hampir pada semua lini yang diharapkan menggunakan campuran bahan baku itu. Mulai dari kendaraan alat berat, alat utama sistem persenjataan (alutsista), hingga lokomotif kereta api.
"Meski kalau otomotif, kendalanya relatif tidak sebesar yang saya sebutkan," ujar Syamsir di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu pula dari sisi dampak campuran. Misalnya, pada alat berat, dikhawatirkan campuran biodiesel yang mengandung minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merusak dinding mesin. Bahkan, hingga dampak yang lebih jauh, yaitu menimbulkan masalah permesinan sehingga alutsista mogok saat digunakan.
Selain itu, penundaan penerapan B30 juga mempertimbangkan penyempurnaan kajian yang merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi dunia usaha sesuai dengan standar nasional. Namun, kajian ini sejatinya bukan lagi studi akademik, sebab hal itu dipastikan sudah rampung.
Anggota DEN lainnya, Sonny Keraf bilang, penyempurnaan kajian tersebut akan melibatkan Kementerian Perhubungan dari sisi kesiapan dunia otomotif dan transportasi. Kajian juga melibatkan Kementerian Keuangan untuk meninjau insentif yang bisa diberikan kepada pengguna B30 nanti.
Kemudian, juga akan melibatkan Kementerian Pertanian serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melihat ketersediaan, daya serap pasar, hingga dampaknya.
"Jadi, ini untuk memastikan kapan persisnya dengan segala hambatan tadi agar bisa diselesaikan untuk kemudian mencapai target," kata Sonny pada kesempatan yang sama.
Adapun penerpaan B20 sejak 2016 hingga saat ini dan B30 ke depan, merupakan terusan dari program mandatori biodiesel sebanyak 15 persen (B15) yang telah diterapkan pemerintah sejak 2015 silam. Tujuan campuran bahan bakar ini demi menghemat impor Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mengurangi dampak dari penggunaan emisi karbon.