Hal itu disampaikan Siti terkait dengan penolakan KLHK terhadap RKU milik perusahaan tersebut. Dia menuturkan sikap tegas pemerintah merupakan upaya untuk melindungi ekosistem gambut di Indonesia.
RAPP merupakan perusahaan di bawah kendali Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL) yang dikontrol oleh pengusaha Sukanto Tanoto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti menyatakan RAPP diberikan waktu untuk memperbaiki RKU agar sesuai aturan, namun perusahaan justru tetap ingin menjalankan RKU milik mereka sendiri.
Terlebih lagi, Siti menyatakan, hanya PT RAPP satu-satunya perusahaan HTI yang tidak mau menuruti aturan pemerintah. Sementara 12 perusahaan HTI lainnya saat ini sudah mendapatkan pengesahan RKU, dan tidak ada mengeluhkan masalah.
"Jika benar RAPP sayang pada rakyat, mereka harusnya patuh dan berbisnis dengan baik sesuai aturan pemerintah, bukan dengan aturan mereka sendiri," katanya.
Menanam di Lahan Gambut
Siti menegaskan penolakan KLHK terhadap RKU perusahaan, bukan berarti pencabutan izin secara keseluruhan. Dia menuturkan yang sebenarnya terjadi adalah KLHK memberikan sanksi dan perintah agar RAPP tak menanam di area lindung ekosistem gambut.
KLHK menyatakan melindungi gambut tidak bisa hanya dengan pemadaman rutin saja, namun harus dicegah secara dini dengan melakukan perlindungan gambut secara utuh dan menyeluruh.
'Yang sebenarnya terjadi adalah KLHK memberi perintah dan sanksi, agar RAPP tidak melakukan penanaman di areal lindung ekosistem gambut. Namun mereka tetap bisa menanam di areal budidaya gambut,” kata dia.
Agung Laksamana, Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group, induk usaha RAPP, sebelumnya membenarkan pihaknya menerima surat peringatan kedua yang menyatakan RKU tidak sah sebagai acuan dalam kegiatan operasional di lapangan.
"Kami sedang mempelajari surat tersebut dan berharap dapat mencapai solusi bersama yang komprehensif," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa pada awal bulan ini.
Alasannya, perusahaan dianggap tak mematuhi peraturan gambut baru yakni, memperbaiki rencana kerja 10 tahun yang sejalan dengan rencana kerja tahunan pada 2017.
Menanggapi hal itu, Agung meyakini, pemerintah dapat memberi kepastian iklim investasi dan bisnis di tengah meningkatnya kompetisi pasar global.