Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno mengimbau seluruh kepala dinas yang mengurus koperasi dan UKM untuk berani menerapkan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku bila ditemukan koperasi bermasalah di daerahnya.
"Termasuk, membubarkan koperasi bila sudah tidak bisa lagi dibina. Sehingga, ke depan tidak akan ada lagi koperasi bermasalah," ujar Suparno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (Bogor), Koperasi Segitiga Bermuda (Gowa), Koperasi Merah Putih (Tangsel), Koperasi Budaya Bank Bumi Daya (Riau), Koperasi Harus Sukses Bersama (Jambi), dan Koperasi Karya Putra Alam (Gunung Putri, Bogor).
Selain itu, Suparno juga meminta, peningkatan kualitas Satuan Petugas (Satgas) Koperasi di daerah, baik dari sisi Sumber Daya Manusia maupun tingkat pengawasan.
"Pengawasan koperasi itu berdasarkan skalanya. Apabila berskala kabupaten/kota, maka yang mengawasi adalah kabupaten/kota. Begitu juga dengan skala provinsi. Kemenkop UKM mengawasi koperasi yang berskala nasional. Di dalamnya, selain pengawasan, juga termasuk masalah perizinan dan pembinaan," katanya.
Di antaranya: OJK, Bank Indonesia (BI), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kepolisian Republik Indonesia.
"Terkait pengawasan dan pencegahan, kami juga terus mengevaluasi aturan yang ada. Kalau peraturan Deputi dianggap masih kurang kuat, akan diperbaharui menjadi setingkat Permen (Peraturan Menteri),” pungkasnya.