SACU Bebaskan Solar Glass Indonesia dari Antidumping

CNN Indonesia
Rabu, 25 Okt 2017 14:36 WIB
Negara-negara dalam Southern African Customs Union (SACU) itu terdiri dari Botswana, Lesotho, Namibia, Afrika Selatan, dan Swaziland.
Negara-negara dalam Southern African Customs Union (SACU) itu terdiri dari Botswana, Lesotho, Namibia, Afrika Selatan, dan Swaziland. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan negara-negara anggota Southern African Customs Union (SACU) telah membebaskan produk solar glass asal Indonesia dari pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD).

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan, negara-negara SACU terdiri dari Botswana, Lesotho, Namibia, Afrika Selatan, dan Swaziland.

"Keputusan tersebut dikeluarkan secara resmi oleh International Trade Administration Commision of South Africa (ITAC) pada 6 Oktober 2017 karena tidak menemukan praktik dumping maupun kerugian yang disebabkan impor produk solar glass dari Indonesia. Keputusan tersebut terhitung efektif mulai 26 Juli 2017 sejak berakhirnya pengenaan BMAD," kata Oke dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (25/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Oke menjelaskan, pengenaan BMAD terhadap produk impor solar glass ke negara anggota SACU sebesar 10-45 persen mulai dikenakan pada 1 Januari 2015. Saat itu, South African Revenue Service (SARS) mengeluarkan nomor Pos Tarif/HS baru yaitu 7005.29.05 untuk produk solar glass.

Dengan demikian, pengenaan BMAD pada produk clear float glass yang dikenakan sejak 3 Oktober 2006, menjadi berlaku juga atas produk solar glass yang diklasifikasikan di bawah nomor Pos Tarif/HS baru tersebut.

Pembebasan BMAD bagi Indonesia atas produk tersebut dikarenakan pihak pemohon yaitu PFG Building Glass tidak dapat menyertakan bukti awal serta informasi yang cukup untuk melakukan inisiasi penyelidikan sunset review perpanjangan pengenaan BMAD atas produk solar glass.

PFG Building Glass merupakan satu-satunya produsen clear float glass dan solar glass di negara anggota SACU. Untuk itu, ITAC merekomendasikan kepada Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Afrika Selatan bahwa pengenaan BMAD terhadap produk solar glass dihentikan sejak berakhirnya pengenaan BMAD yaitu pada 26 Juli 2017.


"Saat ini terbuka kembali akses pasar produk solar glass ke negara-negara anggota SACU yang merupakan pasar ekspor nontradisional. Langkah ini perlu ditindaklanjuti dengan intensifikasi program Kementerian Perdagangan dalam menggarap produk ekspor alternatif dengan tujuan pasar ekspor nontradisional sebagai upaya diversifikasi produk dan negara tujuan ekspor," tandasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor solar glass Indonesia ke SACU setelah pengenaan BMAD tersebut hanya pernah terjadi pada tahun 2015 senilai US$11.301.

"Penghentian pengenaaan BMAD ini secara positif akan membuka peluang bagi eksportir Indonesia untuk mengisi pasar solar glass di negara-negara anggota SACU," pungkas Pradnyawati.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER