Sebelumnya, pemerintah mencetuskan one map policy sejak 2015 silam. Kebijakan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG).
Dalam one map policy, pemerintah menyiapkan peta besar berskala 1:50.000 yang akan menjadi rujukan setiap instansi negara saat menentukan kebijakan. Rencananya, ada 85 peta tematik sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan menyelesaikan peta itu secara nasional, kira-kira sebelum akhir 2019. Tapi, untuk Kalimantan dan Sumatra kami akan selesaikan mungkin pertengahan tahun depan," ujarnya, Selasa (25/10).
Kebijakan one map policy menarik perhatian berbagai lembaga internasional. Namun, ke depan, pemerintah bakal membuat aturan main terkait akses informasi peta tematik rujukan yang tengah disusun oleh Badan Informasi Geospasial.
Dalam hal ini, tidak semua pihak bisa mengunduh informasi yang ada dalam peta. "Akan ada level siapa yang boleh melihat apa. Misalnya, presiden boleh melihat semua, tetapi kementerian ini hanya boleh melihat informasi tertentu saja. Masing-masing ada informasi yang diperbolehkan dan ada yang tidak boleh," pungkasnya.