Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2018. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Oktober 2017 lalu.
Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan cukai hasil tembakau terbesar berada pada golongan sigaret putih mesin di kisaran 12 hingga 22 persen.
(bir)