Selain pajak, pemerintah daerah juga bakal menerapkan tarif retribusi progresif kepada perusahaan.
Hal itu terungkap dalam rancangan Peraturan Pemerintah tentang Insentif Ekonomi Lingkungan yang diperoleh CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pasal 38 disebutkan penerapan pajak itu digunakan untuk mendorong pelestarian fungsi lingkungan hidup, memberikan dorongan moneter untuk melaksanakan kegiatan yang berdampak positif pada sumber daya alam, hingga memberikan beban moneter untuk mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan.
“Kriteria dampak lingkungan hidup mencakup penyusutan sumber daya lama, pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup,” demikian draf yang dikutip CNNIndonesia.com, Senin (30/10).
Retribusi Progresif
Draf peraturan itu juga menjelaskan penghitungan bobot yang mencerminkan kriteria dampak lingkungan hidup akan menjadi pertimbangan dalam dasar pengenaan pajak.
Pada Pasal 40 disebutkan pengenaan tarif retribusi jasa umum itu dikenakan berdasarkan lima hal.
Ini terdiri dari jenis, karakteristik, dan volume limbah yang dihasilkan; jenis, karakteristik, dan volume sampah yang dihasilkan; biaya membangun sarana dan prasarana pengolah limbah atau sampah; biaya pemeliharaan dan pengoperasian sarana dan prasarana pengolah limbah atau sampah; hingga biaya pengawasan untuk pengolahan limbah.
Diketahui, pemerintah juga bakal mewajibkan setiap usaha untuk menyiapkan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup yang disimpan di bank milik pemerintah guna pelestarian lingkungan.
Salah satunya adalah melalui Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup, dana yang disiapkan oleh suatu usaha untuk pemulihan kualitas lingkungan yang rusak, karena kegiatan tertentu.