Jumlah tersebut berasal dari data inflasi nasional sebesar 3,72 persen, serta pertumbuhan ekonomi 4,99 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Sesuai Pasal 44 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka formula penetapan UMP memuat pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk kabupaten/kota tertentu (yang mampu membayar upah minimun lebih tinggi dari UMP),” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam surat edaran tertanggal 13 Oktober tersebut.
Masing-masing UMP dan UMK berlaku mulai 1 Januari 2018.