Diduga Dipakai Anak SD, Pemerintah Patok Cukai Vape 57 Persen

CNN Indonesia
Kamis, 02 Nov 2017 18:34 WIB
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) akan mengenakan cukai bagi rokok elektrik (vape) sebesar 57 persen mulai Juli 2018.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) akan mengenakan cukai bagi rokok elektrik (vape) sebesar 57 persen mulai Juli 2018. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) akan mengenakan cukai bagi cairan atau 'liquid' untuk rokok elektrik (vape) sebesar 57 persen mulai Juli 2018. Tujuannya, agar konsumsi berkurang, terutama oleh golongan masyarakat yang tak seharusnya.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, saat ini banyak sekali anak usia sekolah yang mengonsumsi vape, sebutan singkat vaporizer. Meski demikian, ia mengaku belum memiliki data terkait jumlah konsumen vape di tingkat usia sekolah.

Penggunaan vape juga perlu dibatasi sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan. Maka itu, Bea Cukai mengenakan cukai tinggi kepada vape agar harganya tidak terjangkau bagi konsumen golongan usia sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


“Kami tidak ingin vape ini dikonsumsi oleh yang tidak diinginkan seperti anak-anak SD (Sekolah Dasar). Dengan dikenakan cukai, kami berharap harganya dikendalikan, sehingga tidak bisa terjangkau oleh anak-anak,” kata Heru di Kementerian Keuangan, Kamis (2/11),

Ia melanjutkan, pengenaan cukai vape ini rencananya akan dimulai 1 Juli 2018 mendatang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017. Rencananya, cukai dikenakan terhadap cairan (essential oil) rokok elektrik.

Menurut Heru, vape berhak dikenakan cukai karena mengacu pada pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007, segala hasil pengolahan tembakau lainnya dikenakan objek cukai.

“Karena bahan dasar rokok tadi adalah cairan yang dari tembakau, sehingga ini tentunya sebagai objek UU Cukai yang konsumsinya ada pembatasan dengan cara menambah cukai,” paparnya.


Cukai vape akan dikenakan kepada produk buatan dalam maupun luar negeri. Khusus produksi impor, vape juga akan dikenakan bea masuk. Dengan kata lain, tentu harga vape impor lebih tinggi dibanding produksi lokal.

Meski demikian, Heru mengaku belum menentukan potensi penerimaan dari pengenaan cukai terhadap vape. Sebab, instansinya perlu melihat jumlah konsumen vape dan demografisnya.

“Untuk potensi pendapatan tentu perlu lihat lebih dalam, karena ini kan baru pertama,” pungkasnya.

Sekadar informasi, pemerintah menargetkan penerimaan bea dan cukai sebesar Rp194,1 triliun di dalam APBN 2018. Angka ini meningkat 2,64 persen dari target APBNP 2017 sebesar Rp189,1 triliun.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER