Pemerintah Terapkan Sistem Perizinan Terintegrasi Tahun Depan

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Minggu, 05 Nov 2017 04:58 WIB
Nantiya, pemerintah akan menerapkan sistem reward and punishment bagi daerah-daerah yang masih belum memudahkan perizinan berusaha.
Nantinya, pemerintah akan menerapkan sistem reward and punishment bagi daerah-daerah yang masih belum memudahkan perizinan berusaha. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memastikan penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission) dapat diterapkan di tahun depan. Untuk itu, pemerintah pun bakal membentuk satuan tugas (satgas) guna memantau dan juga mengatur jalannya sistem tersebut. 

"Targetnya presiden minta April tahun depan semua selesai, jadi perizinan untuk berusaha dengan single submission harus diwujudkan," ujar  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasona Laoly usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Kementerian Perekonomian, Jumat (3/11).

Sejalan dengan hal tersebut, ia menegaskan pemerintah juga akan menerapkan sistem reward and punishment bagi daerah-daerah yang masih belum memudahkan perizinan berusaha, terutama daerah kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Daerah-daerah yang tidak comply, dana intensif daerahnya akan dipotong," ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, sistem reward and punisment  tidak hanya akan diterapkan kepada daerah, tetapi juga kepada pengusaha yang tidak segera mengurus perizinan penerbitan usaha tersebut. Adapun guna memastikan sistem perizinan terintegrasi tersebut berjalan, menurut Darmin, pemerintah akan membentuk satgas yang terdiri dari beberapa unsur pemerintah.

Nantinya, menurut Darmin, satgas tersebut akan dibagi menjadi satgas leading sector dan juga satgas pendukung. Satgas leading sector akan memiliki tiga tugas utama, yakni untuk memonitor perizinan yang sudah diperoleh investor yang sudah mendaftar. Selain itu, satgas leading sector juga bertugas untuk menyelesaikan permasalahan (debottlenecking) keterlambatan izin usaha tersebut. Sedangkan satgas pendukung, bertugas untuk mendukung segala hal administratif investor, seperti penamaan dan juga pembakuan nama investor tersebut."Jadi ada kementerian lembaga yang tugasnya kita sebut sebagai satgas pendukung." lanjutnya.
Adapun pemerintah, menurut Darmin, saat ini juga tengah mengkaji aturan atau pedoman mengenai sistem perizinan tersebut, agar para investor bisa mengetahui mekanisme dan sistem pendaftaran izin usaha tersebut.
"Kita akan buat dasarnya secara baku supaya investor bisa mengetahui secara jelas berapa lama dia mengurus masing-masing itu (perizinannya)," jelasnya.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Proses Pelaksanaan Berusaha. Penerbitan Perpres tersebut bertujuan untuk mempercepat proses perizinan berusaha. Jokowi menginstruksikan, proses perizinan harus bisa mempermudah investor untuk bisa masuk ke Indonesia dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.


Mantan Wali Kota Solo tersebut juga mengungkapkan bahwa ke depannya, pemerintah akan memiliki satu wadah baru untuk mengurus proses perizinan. Menurutnya dengan hal tersebut, proses pengurusan izin satu atap (single submission) dapat benar-benar terlaksana. (agi/dit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER