Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Harya Adityawarman mengatakan, Nusa Penida dipilih karena terkenal dengan sektor pariwisatanya, sehingga perlu dijamin akses BBM untuk menunjang sektor tersebut.
Belum lagi, Nusa Penida merupakan salah satu dari banyak pulau terdepan dan terluar di Indonesia. Adapun ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, saat ini akses dua SPBU yang telah ada masih cukup jauh, yakni sekitar enam kilometer dan 15 kilometer dari Pelabuhan Nusa Penida. Hal ini membuat masyarakat sulit mendapat BBM dengan cepat.
Sedangkan 26 titik lain yang sudah mendapat BBM satu harga, yaitu delapan titik berada di Provinsi Papua, dua titik di Papua Barat, dua titik di Kalimantan Barat, dua titik di Maluku Utara, satu titik di Kalimantan Utara, satu titik di Sumatera Utara, dan satu titik di Sumatera Barat.
Lalu, satu titik di Jawa Tengah, satu titik di Jawa Timur, satu titik di Nusa Tenggara Barat, satu titik di Nusa Tenggara Timur, satu titik di Sulawesi Tenggara, satu titik di Kalimantan Timur, satu titik di Kalimantan Tengah, satu titik di Sulawesi Utara, dan terakhir satu titik di Maluku.
Wilayah tersebut akan mendapat harga BBM sama dengan yang dijual di Pulau Jawa yakni sebesar Rp6.450 per liter untuk premium dan Rp5.150 per liter untuk solar. (sur)