Dana tersebut berasal dari 50 persen Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang bisa digunakan untuk kebutuhan prioritas daerah, seperti kesehatan.
Namun demikian, tak separuh DBH CHT itu masuk ke kantong BPJS kesehatan. Diperkirakan, hanya sekitar 75 persen di antaranya yang mengalir ke lembaga eks PT Askes (Persero) tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, ia belum menjelaskan lebih rinci, apakah estimasi alokasi dana Rp5 triliun itu akan langsung disuntik seluruhnya ke kantong BPJS Kesehatan atau hanya diberikan sesuai dengan besaran defisit yang setiap tahun ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sayang, menurut dia, besaran alokasi APBD untuk BPJS Kesehatan belum ditentukan. Hal ini lantaran pemerintah pusat masih memerlukan waktu menunggu laporan dari pemerintah daerah (pemda) mengenai besaran dana yang bisa disumbang ke operator program Jaminan Kesehatan Nasional itu.
Hal tersebut masih didiskusikan Menkeu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. "Hitungannya akan lihat dan lakukan bersama Mendagri agar 2018 nanti, APBD sudah ada pencantuman komitmen daerah dalam melakukan kontribusi pembayaran BPJS Kesehatan," katanya.
Namun, sebenarnya tetap membuat pemerintah harus memberi suntikan pada BPJS Kesehatan. Bedanya, dulu pemerintah memberikan suntikan ke BPJS Kesehatan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu mengesankan suntikan pemerintah berasal dari pos keuangan umum.
Sedangkan suntikan anggaran dari penerimaan CHT ini membuat pos yang memberi alokasi dana lebih jelas. Dengan begitu, manfaat dari pengumpulan CHT lebih terasa bahwa itu akan disalurkan untuk kesehatan masyarakat.
Lihat juga:Pemerintah Niat Kerek Iuran BPJS Kesehatan |
Alasan lain, sambung dia, pemerintah menerima usulan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar pemerintah tak lagi menyuntik PMN.
"Makanya, kami sudah luruskan, tidak ada lagi PMN. Tempatnya nanti di belanja, masuk dari BUN (bendahara umum negara). Jadi, tidak dialokasikan ke K/L tertentu," pungkasnya.
Namun, Kemenkeu memproyeksi bahwa defisit BPJS Kesehatan hanya pada kisaran Rp3,6 triliun sampai Rp4 triliun sesuai dengan asumsi yang telah dimasukkan ke dalam APBN Perubahan 2017. (bir)