Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru saja diteken Enggartiasto dan resmi berlaku mulai esok, Selasa, 7 November 2017.
"Kemarin (Permendag) sudah saya tandatangani. Berlaku setelah diundangkan," ujarnya di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut mantan politisi ini, vape berpotensi lebih berbahaya ketimbang rokok. Soalnya, cairan vape tidak hanya mengandung nikotin, tetapi juga bisa dicampur dengan berbagai bahan kimia.
Dengan terbitnya aturan tersebut, Enggartiasto berharap masyarakat bisa lebih terlindungi.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017, di mana liquid vape sudah sesuai dengan objek cukai mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Pemerintah menargetkan penerimaan bea dan cukai sebesar Rp194,1 triliun di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Angka ini meningkat 2,64 persen dari target APBNP 2017 yang sebesar Rp189,1 triliun. (bir)