Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 minimal sebesar 8,71 persen. Besaran kenaikan tersebut berasal dari data inflasi nasional sebesar 3,72 persen, serta pertumbuhan ekonomi 4,99 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
(gir)