Alih-alih mengatur penyeragaman tarif, sambung Marwan, seharusnya, pemerintah mengurusi efisiensi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan terlebih dahulu. Toh, saat ini, masih terdapat inefisiensi BPP.
Inefisiensi BPP disebabkan karena kenaikan harga energi primer, seperti gas dan batu bara, termasuk kebijakan denda yang perlu dibayar PT PLN (Persero) kepada pengembang listrik swasta (IPP) atas penyerapan listrik yang tidak maksimal atau biasa disebut take or pay.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, ia menyebut kebijakan penyeragaman tarif ini sebenarnya sah-sah saja dilakukan untuk saat ini. Namun, ia tetap berharap tarif listrik yang bisa diterima masyarakat bersifat adil.
“Di samping kebijakan energi primer, seharusnya tarif ini dihitung secara objektif. Namun, tentu sebelum melangkah ke situ, harus ada efisiensi BPP yang dilakukan oleh PLN,” terang Marwan.
Sementara itu, Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, sebetulnya, rencana penyeragaman tarif sudah mengemuka sejak 2011 silam. Kebijakan ini dianggap positif agar penetapan alokasi subsidi tidak terlalu rumit.
Sebagai informasi, untuk golongan R-1 dengan kapasitas 900 VA-RTM (rumah tangga mampu) saat ini dikenakan tarif Rp1.352 per KWh dan golongan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA dipatok Rp1.467,28 per KWh.
Makanya, wacana kebijakan penyeragaman listrik ini tidak terlalu bermasalah untuk saat ini. Hanya saja, pemerintah perlu melakukan pendataan yang lebih akurat.
“Untuk melindungi hal tersebut, perlu ada definisi jelas terkait kelompok penerima subsidi dan besaran subsidinya,” papar dia.
Selain itu, kalau pemerintah masih ingin memberlakukan kebijakan ini, penyederhanaan golongan tarif listrik rumah tangga seharusnya bisa dilakukan agar kebijakannya lebih efektif.
Lihat juga:Harga Batu Bara Bikin Beban PLN Bengkak |
Yakni, 900 VA-RTM, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas. Menurutnya, penyeragaman tarif akan lebih mudah jika golongan daya sambungnya lebih sederhana. Misalnya, dari lima golongan menjadi tiga golongan saja.
Tetapi, permasalahan baru akan muncul dari sisi kemampuan kapasitas PLN. Dengan golongan yang lebih sedikit, tentu PLN harus memperbaiki jaringan distribusinya dan memperbarui beberapa infrastrukturnya. Tentu saja, perusahaan pelat merah tersebut harus menambah investasinya.
DPR Akan Panggil Pemerintah
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk menjelaskan ihwal rencana kebijakan ini.
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Gerindra Ramson Siagian bilang, dewan legislatif baru bisa berkomentar mengenai rencana kebijakan tersebut setelah mendapatkan penjelasan langsung dari Menteri ESDM.
Meski demikian, Ramson belum tahu kapan pertemuan itu akan dijadwalkan, mengingat DPR sedang memasuki masa reses. “Belum jelas konsepnya pemerintah, kami minta diperinci secara detail dan akan ditanya di rapat DPR mendatang,” imbuh dia.
Jonan menjelaskan, PLN membagi golongan pelanggan listrik RT dalam tiga kelas, yakni golongan Rumah Tangga (R-1) 900 VA-RTM, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Nantinya, tiga kelas ini akan dihapus karena rentang satu sama lain terbilang dekat.
"PLN sendiri sepakat mengubah kelas golongan langganan rumah tangga dari 450 VA, 900 VA, 1500 VA, 2200 VA akan dihapus kecuali yang menerima subsidi, yang lain mungkin sekalian 4.400 VA, 13.200 VA," papar Jonan, kemarin. (bir)