Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menutup enam perlintasan sebidang atau perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, guna mencegah potensi kecelakaan.
Enam perlintasan yang akan ditutup tersebut, yakni perlintasan sebidang Tubagus Angke JPL, perlintasan Demolen, perlintasan Kiara Condong, perlintasan Cimindi, perlintasan Lempuyangan, dan perlintasan Sentolo.
Seperti dikutip dari Antara, Direktur Keselamatan Perkeretaapian Eddy Nursalam menjelaskan, penutupan perlintasan sebidang Tubagus Angke dan Lempuyangan dalam proses pembahasan. Sedangkan perlintasan Kiara Condong dan Sentolo rencananya akan ditutup di akhir bulan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah juga berencana menutup cikal bakal perlintasan liar. Normalisasi tersebut, akan dilakukan pada cikal bakal perlintasan liar di Daop 4 Semarang. perlintasan liar Daop 5 Purwokerto, dan perlintasan liar di Daop 6 Yogyakarta.
Adapun saat ini, terdapat 13 perlintasan sebidang di area Jabodetabek yang telah ditutup. Penutupan dilakukan pada perlintasan sebidang TB Simatupang JPL No 20c Lintas Manggarai-Bogor, perlintasan Sebidang Pondok Kopi JPL No 63 Lintas Manggarai-Bekasi, perlintasan sebidang Jalan Pejompongan I JPL No 42 Lintas Tanah Abang-Serpong.
Kemudian Pasar Minggu JPL No 20a Lintas Manggarai-Bogor, Jatinegara JPL No 50, Jalan Letjen Suprapto 1 (Senen), KH. Hasyim Asyari JPL No 31, perlintasan sebidang Bandengan Utara JPL No 2 (KM 2+823) perlintasan sebidang Bandengan Selatan JPL No 3 (KM 2+850), perlintasan sebidang Angkasa I JPL No 14, perlintasan Angkasa II JPL No 14b penutupan dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2017, serta perlintasan sebidang Klender dan depok.
Untuk Provinsi Jawa Tengah, ada tiga perlintasan sebidang yang telah ditutup, yaitu perlintasan Kosambi, perlintasan Klonengan dan perlintasan Kretek.
Di Yogyakarta, ada satu perlintasan sebidang yang sedang dilaksanakan uji coba penutupan, yakni perlintasan sebidang Janti.
Sebelum melaksanakan penutupan perlintasan sebidang, menurut Eddy, pemerintah telah terlebih dahulu melaksanakan tinjauan lapangan dan koordinasi dengan stakeholder terkait serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
Pemerintah, saat ini juga sedang melaksanakan revisi pembahasan PM 36 Tahun 2011 tentang perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta dengan bangunan lain.
"Penutupan perlintasan sebidang merupakan upaya kami dalam mewujudkan keselamatan dalam transportasi. Untuk itu berbagai langkah seperti penutupan perlintasan sebidang, penataan perlintasan menjadi tidak sebidang dengan membuat 'underpass' atau 'flyover'," katanya.
(agi)