Sanksi PKU tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-3/NB.211/2017 tentang Sanksi PKU Pasaraya Life Insurance yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan Ahmad Nasrullah pada 7 November 2017.
“Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahuinya,” ujarnya mengutip laman OJK, tanpa merinci alasan pembatasan kegiatan usaha, Senin (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, melalui surat Nomor S-481/NB.2/2017 tertanggal 20 Juli 2017, OJK menjatuhkan sanksi. Sanksi diakibatkan persoalan permodalan perusahaan.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, pasal 2 menyebut, setiap tahunnya, perusahaan wajib menetapkan tingkat solvabilitas paling rendah 120 persen dari modal minimun berbasis risiko.
Adapun, pemberlakuan sanksi administratif berupa PKU sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 17/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah, paling lama satu tahun tahun untuk PKU sebagian kegiatan usaha dan 3 bulan untuk PKU seluruh kegiatan usaha. (bir)