"Kami sedang membicarakan dengan pemerintah dan tentu dengan Dewan Perwakilan Rakyat tentang kemungkinan RUU Redenominasi Mata Uang masuk ke dalam Prolegnas di tahun 2018," ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo di Jakarta, Jumat (17/11).
Agus mengungkapkan, dengan redenominasi, kegiatan transaksi di Indonesia menjadi lebih efisien dan akuntabel. Selain itu, implementasi redenominasi juga akan membuat reputasi Indonesia di mata dunia semakin positif mengingat implementasi kebijakan redenominasi memerlukan kondisi perekonomian yang stabil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengingatkan, implementasi redenominasi rupiah tidak akan langsung efektif pasca disahkannya RUU Redenominasi Mata Uang. Namun, pelaksanaannya memerlukan waktu mulai dari persiapan, masa transisi, hingga betul-betul menggunakan denominasi mata uang baru. Sebelumya, Agus pernah memperkirakan setidaknya perlu lebih dari satu dekade untuk Indonesia bisa mengimplentasikan redenominasi pasca terbitnya RUU Redenominasi Mata Uang.
Sebagai informasi, redenominasi rupiah pernah diwacanakan akan dilakukan pemerintah pada 2013 lalu, yaitu dengan menghilangkan tiga angka terakhir dalam setiap pecahan mata uang, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1. Salah satu negara yang pernah melakukan redenominasi mata uangnya adalah Turki dengan mengubah denominasi 1.000.000 lira menjadi 1 lira pada 2005 lalu.
Pada pertengahan tahun ini, rencana redenominasi sempat mencuat namun kembali kandas mengingat RUU Redenominasi Mata Uang gagal masuk Prolegnas tahun ini. (agi)