Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan mengeluarkan Revisi Peraturan PMK, nomor 118/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016, tentang pengampunan pajak. Revisi peraturan ini mengatur, keperluan balik nama atas harta berupa tanah dan bangunan. Wajib pajak dapat menyampaikan foto kopi surat pengampunan pajak atau surat keterangan bebas (SKB), sebagai bukti pembebasan pajak penghasilan, kepada pejabat pembuat akta tanah.