VIDEO: Menkeu Keluarkan Revisi Aturan Pengampunan Pajak

CNN Indonesia
Minggu, 19 Nov 2017 19:28 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan mengeluarkan Revisi Peraturan PMK, nomor 118/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016, tentang pengampunan pajak. Revisi peraturan ini mengatur, keperluan balik nama atas harta berupa tanah dan bangunan. Wajib pajak dapat menyampaikan foto kopi surat pengampunan pajak atau surat keterangan bebas (SKB), sebagai bukti pembebasan pajak penghasilan, kepada pejabat pembuat akta tanah.
TOPIK TERKAIT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER