“Apalagi, saat ini, sudah ada unit-unit bank syariah. Jadi, tidak berat. Setelah qanun ini nanti disahkan, maka bank konvensional ditutup. Tinggal bank syariah, itu saja,” ujar Ketua Komisi A-DPR Aceh Abdullah Saleh, mengutip ANTARA, Senin (20/11).
Pemprov Aceh diketahui tengah getol mensosialisasikan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dan Nomor 8 Tahun 2016 terkait Sistem Jaminan Produk Halal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah menilai, lembaga keuangan konvensional yang selama ini beroperasi di provinsi paling ujung barat Indonesia menganut sistem riba. Hal ini bertentangan dengan Aceh yang menerapkan syariat secara sempurna (kaffah).
Qanun Aceh tentang LKS tersebut nantinya juga mengatur sistem lembaga keuangan yang memberi jasa pengkreditan uang maupun kendaraan. Semua itu telah melewati kajian dan telah dibahas saat berbentuk rancangan qanun (raqan).
"Sosialisasi qanun ini sekaligus dalam rangka memberi pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan syariat Islam semua qanun-qanun penting. Penerapan syariat di Aceh tidak radikal, karena itu dilakukan bertahap agar bisa diterima," terangnya. (bir)