Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, tujuh WP itu tertangkap tak melaporkan hartanya dari 951 instruksi pemeriksaan yang dikeluarkan oleh beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dari jumlah itu, DJP kemudian mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) pajak kepada 811 WP, di mana 68 laporan di antaranya ditindaklanjuti oleh KPP.
Lihat juga:9 Orang Tajir Tersangkut di Paradise Papers |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu mengungkapkan, DJP baru bisa menindak WP ini setelah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 terbit 6 September 2017. Adapun, PP tersebut mengatur tarif dan mekanisme pungutan PPh atas harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Meski DJP baru mengeluarkan tujuh SKPKB, masih ada potensi penerimaan lain yang bisa didapatkan. Sebab, saat ini, DJP juga tengah menganalisis 777 ribu WP yang diduga tidak melaporkan hartanya di dalam SPT secara lengkap, di mana sebagian besar dari angka itu terdiri dari WP yang bukan peserta program pengampunan pajak (tax amnesty).
“Kami memang sebagian besar memprioritaskan untuk menindaklanjuti yang tidak ikut tax amnesty terlebih dahulu karena ingin menekankan unsur fairness (keadilan). Tapi, kan dari dugaan itu bisa saja WP tidak terbukti menyembunyikan hartanya. Makanya, kami ingin proses analisis dan pemeriksaan ini dilakukan seprofesional mungkin,” ungkapnya.
Adapun berdasarkan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), WP yang ketahuan tidak melaporkan tambahan hartanya akan dikenakan sanksi bunga dua persen dari pajak terutang per bulan dalam jangka waktu maksimal 48 bulan. Sanksi itu kemudian akan ditambah dengan PPh yang seharusnya dibayar oleh WP.
Sekadar informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2017 baru mencapai Rp869,6 triliun. Angka ini baru mencapai 67,7 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2017 sebesar Rp1.238,6 triliun. (bir)