"Filosofinya supaya pemerintah mendapatkan lebih besar dari kenaikan harga. Cuma itu saja sebenarnya," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (27/11).
Karenanya, pihaknya mengusulkan kenaikan royalti bisa diterapkan apabila harga ketiga komoditas tersebut melampaui batas harga tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh, emas, jika harganya nol sampai US$1.300 per troy ounce, maka royalti yang dikenakan 3,75 persen dari harga jual. Kemudian, apabila harganya naik di atas US$1.300 hingga US$1.400 per troy ounce, royalti akan naik 0,25 persen menjadi 4 persen dari harga jual per kilogram (kg).
Selanjutnya, royalti akan naik 0,25 persen dari harga jual per kg jika harga naik dalam kelipatan US$100 per troy ounce.
"Untuk (aturan royalti) yang tembaga dan perak saya lupa," imbuhnya.
Adapun, sesuai PP9/2012, royalti perak ditetapkan sebesar 3,25 persen dari harga jual per kg, dan tembaga 4 persen dari harga jual per ton.
Namun, ia mengaku belum tahu berapa potensi tambahan dari penerimaan negara jika kebijakan tersebut berlaku. Saat ini, Kementerian ESDM tengah menanti masukan dari pelaku usaha atas rencana tersebut.
Bambang berharap, revisi PP tersebut bisa terbit tahun depan. Setidaknya, setelah negosiasi terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia kepada pemerintah Indonesia rampung, mengingat revisi PP ini juga mencakup tembaga.
"Kami inginnya cepat (terbit), tetapi kan harus menyelesaikan negosiasi (divestasi Freeport) ini," pungkasnya. (bir)