Berdasarkan data Kementerian ESDM per akhir Oktober 2017, ada tujuh perusahaan tambang mineral olahan pemegang izin ekspor konsentrat dan lumpur anoda. Namun, baru satu di antaranya yang merampungkan pembangunan smelternya, yaitu Sumber Baja Prima.
Sementara, empat perusahaan lainnya masih dalam proses pembangunan smelter, dan dua lainnya bahkan baru sebatas komitmen, yakni Freeport dan Smelting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot, Indonesia tidak perlu lagi mengekspor barang tambang mentah (raw).
Namun demikian, Bambang mengungkapkan, hal tersebut masih berupa usulan. Usulan ini bisa dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM apabila sudah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait, seperti DPR dan pelaku usaha.
Dengan sanksi berupa penalti finansial, Bambang mengharapkan, perusahaan tambang yang sudah berkomitmen memiliki keinginan untuk mempercepat pembangunan smelter di Indonesia. Apalagi, kemajuan pembangunan smelter di dalam negeri masih berjalan lambat.
Adapun hingga akhir Oktober 2017, kemajuan pembangunan smelter konsentrat timbal perusahaan telah mencapai 81,84 persen sementara untuk konsentrat seng baru 13,54 persen.
Sebelumnya, manajemen Freeport Indonesia mengaku belum mengerjakan konstruksi smelter lantaran masih menunggu rampungnya seluruh proses perundingan dengan pemerintah Indonesia.
"Kan kami tunggu semuanya selesai, sepakat dengan pemerintah, baru lah kami bangun smelter ini. Persiapan-persiapan sudah dimulai, studi-studi engineering-nya juga sudah," pungkas Tony usai menghadiri RDP dengan Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM awal pekan ini. (bir)