Jakarta, CNN Indonesia -- PT Jasa Marga Tbk (Persero) Tbk kembali melakukan peningkatan tarif untuk ruas tol Dalam Kota mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. Sebelumnya, tarif pernah mengalami kenaikan pada 2015.
Hal itu diketahui dari keterangan yang diterbitkan di beberapa akun media sosial milik Jasa Marga, yakni Twitter, Instagram, dan Facebook.
Di dalam akun disebutkan disampaikan, Jasa Marga memberlakukan penyesuaian tarif sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.973/KPTS/M/2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyesuaian juga berdasarkan pada UU No.38 Tahun 2004 bahwa penyesuaian tarif rutin dijalankan setiap 2 tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," demikian tertulis dalam lama akun instagram milik Jasa Marga, Selasa(5/12).
Ketika dikonfirmasi, AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, peningkatan tarif tol dilakukan untuk menyesuaikan dengan rencana bisnis perusahaan.
"Hal ini untuk menyesuaian dengan business plan perusahaan, karena sejak awal sudah dihitung akan ada penyesuaian tarif," tuturnya kepada CNNIndonesia.com.
Selain itu, penyesuaian tarif juga dilakukan untuk menjaga sekaligus meningkatkan layanan kepada pengguna jalan, "Peningkatan layanan sudah dilakukan setiap saat, sesuai standar pelayanan minimal, tapi fungsi penysuaian juga untuk itu."
Tarif Ruas Tol Dalam Kota Jakarta :Keterangan Golongan Tarif Lama Tarif BaruKendaraan Golongan I Rp9.000 Rp9.500
Kendaraan Golongan II Rp11.000 Rp11.500
Kendaraan Golongan III Rp14.500 Rp15.500
Kendaraan Golongan IV Rp18.000 Rp19.000
Kendaraan Golongan V Rp21.500 Rp23.000
(lav)