Hitung punya hitung, berarti sekitar 140,8 juta kartu ATM/debit berlogo prinsipal asing, umumnya dikuasai oleh Visa dan Mastercard. Nah, dengan rata-rata biaya routing Rp1.600 untuk setiap transaksi di domestik, berarti Rp224 miliar yang menjadi pendapatan prinsipal asing selama ini berpotensi menguap.
“Biaya routing itu untuk pemrosesan data transaksi di luar negeri, meskipun transaksi dan kartunya di Indonesia. Kalau transaksinya di luar negeri, biayanya beda lagi,” ujar Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank sentral sendiri mulai mewajibkan kartu ATM/debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) pada 1 Januari 2018 mendatang.
Kartu berlogo nasional memungkinkan sistem yang mengintegrasikan berbagai kanal pembayaran yang memfasilitasi transaksi elektronik. Lewat sistem ini, nantinya satu kartu dari bank penerbit berbeda-beda dapat digesek melalui mesin Electronic Data Captured (EDC).
Tidak cuma itu, sambung Onny, sistem GPN juga memungkinkan biaya transaksi elektronik kartu ATM/debit menjadi lebih murah karena biaya sharing investasi lebih rendah, biaya transaksi pembayaran (Merchant Discount Rate/MDR) pun dibatasi maksimal satu persen.
“Jadi, bukan cuma biaya MDR yang turun jadi maksimal satu persen dari selama ini 1,6 persen-2,2 persen, tetapi juga potensi biaya seluruh transaksi elektronik, seperti tarik tunai, transfer dana, dan lain-lain bisa kurang dari saat ini sebesar Rp6.500,” katanya. (bir)