Kelima ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif antara lain, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yakni rute Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Selain itu, Jalan Tol Surabaya-Gempol, Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morowa, Jalan Tol Palimanan-Kanci, dan Jalan Tol Semarang seksi A,B,C juga tak lepas dari kebijakan peningkatan tarif.
AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-undang No.38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.
Lihat juga:YLKI Protes Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota |
Jasa Marga mengklaim, upaya-upaya pemenuhan SPM yang sudah dilakukan salah satunya ialah mengimplementasi 100 persen pembayaran tol nontunai di seluruh ruas jalan tol dengan menggunakan uang elektronik.
Selain itu, pengelola juga mengintegrasikan sistem transaksi tol pada beberapa ruas jalan tol, memperbarui sistem peralatan tol untuk mendukung pelayanan, dan menambah lajur pada beberapa jalan tol, penambahan gardu tol di ruas jalan tol.
Perseroan juga mengaku telah memperbaiki sarana dan prasarana untuk layanan informasi dan kecepatan waktu tanggap seperti close circuit television (CCTV), variable message sign (VMS), dan remote traffic microwave system (RTMS). (lav)